Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan beberapa cara. Bagi Anda yang belum mengetahui bagaimana cara yang harus dilakukan. Ada banyak sekali para peserta BPJS Kesehatan yang mengeluhkan perihal pelayanan dari BPJS, yang mana para anggotanya merasa dirugikan karena tidak bisa menggunakan BPJS, sementara dirinya selalu membayar rutin setiap bulannya.
Tidak hanya itu saja, beberapa anggota BPJS juga mengeluhkan perihal prosedur. Selain itu saat berobat yang diterapkan oleh BPJS juga tergolong lebih rumit. Permasalahan inilah yang menjadikan para anggota ingin berhenti dari anggota BPJS atau ingin menonaktifkan iuran BPJS. Perlu diketahui dari untuk berhenti dari anggota BPJS Kesehatan tentunya tidak bisa dilakukan.
Hal ini dikarenakan untuk status sebagai peserta BPJS memiliki sifat wajib untuk seluruh warga negara di Indonesia, tanpa pengecualian. Hal ini bertujuan supaya memberikan dukungan pada program pemerintah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang membutuhkan, dengan cara menerapkan sistem iuran gotong royong.
Hanya peserta meninggal dunia yang dapat menonaktifkan BPJS kesehatan secara online, karena untuk anggota yang sudah meninggal akan dihentikan dan dihapuskan. Akan tetapi untuk prosedur yang dilakukan pun pihak dari keluarga juga diharuskan untuk melaporkan bahwa anggota keluarganya dari anggota BPJS sudah meninggal dunia. Dengan hal ini maka anggota keluarga tidak akan dibebankan oleh Iiuran.
Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal
Bagi anggota BPJS yang telah meninggal dunia, maka berarti bahwa kepesertaan yang menjadi anggota BPJS sudah berakhir, sehingga kewajiban dalam membayar iuran pun juga telah berhenti. Ada beberapa Prosedur yang wajib diperhatikan bagi para anggota BPJS pada saat ingin menonaktifkan BPJS Kesehatan karena meninggal.
Untuk mengetahui apa saja prosedur yang ditetapkan, maka bisa mengikuti langkah berikut ini:
- Pihak dari keluarga melaporkan ke kantor BPJS dengan cara melampirkan surat kematian yang telah dilegalisir pihak kelurahan setempat. Proses melapor ini memiliki fungsi supaya dapat memperbarui dari status keanggotaan secara otomatis dari BPJS. Pada saat sudah tidak terdaftar, maka kewajiban dalam membayar iuran pun juga tidak dibebankan.
Apabila pihak keluarga tidak melaporkan kepada pihak BPJS, maka pihak BPJS akan tetap menganggap bahwa peserta tersebut tidak melakukan pembayaran iuran. Sementara jika peserta tidak melakukan pembayaran iuran bisa melakukan pengancaman dari status peserta anggota keluarga yang lainnya. - Pihak yang datang melapor ke kantor BPJS diwajibkan untuk membawa beberapa dokumen penting.
- Untuk proses pelaporan ini hanya dapat dilakukan secara langsung, sehingga tidak dapat melalui jalur online. Untuk persyaratan dokumen yang harus dibawa saat melakukan prosedur penonaktifan anggota BPJS yaitu:
- Foto copy surat keterangan kematian pihak RT/ RW setempat dan dari rumah sakit.
- Bukti pembayaran pada iuran yang terakhir.
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga.
- Kartu BPJS peserta yang telah meninggal dunia.
- Kartu identitas bagi keluarga yang telah meninggal dunia seperti KTP.
- Apabila Anda telah menyerahkan beberapa data dan dokumen di atas, maka pihak petugas kantor BPJS akan secara langsung memperbarui data kepesertaannya.
- Perlu diketahui sebelum anggota keluarga meninggal dunia, maka harus dipastikan bahwa iuran pada bulan terakhir telah lunas.
Bagaimana Jika Berhenti Menjadi Anggota BPJS Kesehatan Tanpa Alasan?
Salah satu alasan yang paling tepat pada saat harus berhenti dari peserta anggota BPJS yaitu, saat anggota tersebut telah meninggal dunia. Sudah dijelaskan di atas bahwa masyarakat di Indonesia diwajibkan untuk memiliki BPJS. Apabila dirinya ingin berhenti dari keanggotaan BPJS tentu hal ini bukan cara yang tepat, karena pemerintah tidak memberikan izin untuk berhenti menjadi anggota BPJS.
Oleh karena itu, tidak ada alasan lain yang bisa membuat diri Anda dapat berhenti dari peserta BPJS, apalagi menghentikannya secara sengaja. Jika hal ini dilakukan tanpa alasan yang jelas, tentu anggota tersebut akan berurusan dengan hukum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia tahun 2013 pada nomor 111, menjadi anggota dari BPJS hal yang wajib untuk dilaksanakan.
Ternyata tidak sampai disitu saja, anggota yang secara sengaja menonaktifkan BPJS dengan tidak membayar iuran sama sekali setiap bulannya, maka tidak hanya akan berurusan pada pihak hukum saja akan tetapi anggota tersebut juga tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Misalnya seperti bantuan rawat inap ataupun UGD.
Beberapa orang menganggap pelayanan menggunakan BPJS memang dianggap kurang memuaskan dibandingkan dengan membayar biaya kesehatan sendiri. Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada semua tempat pelayanan kesehatan, karena masih ada beberapa tempat pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan memuaskan bagi para peserta BPJS. Sehingga pilihlah tempat pelayanan kesehatan yang tepat.
Dari penjelasan yang ada di atas maka sudah bisa membuktikan bahwa untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan karyawan tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas, termasuk alasan yang lain. Terkecuali alasan karena peserta meninggal dunia. Apabila Anda tidak ingin berurusan dengan hukum atau mendapatkan resiko besar yang lainnya, maka disarankan sebaiknya Anda tetap membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Prosedur Menonaktifkan BPJS Kesehatan PBI APBD
Untuk peserta PBI atau Penerimaan Bantuan Iuran mendapatkan jaminan kesehatan sesuai yang diamanatkan Undang-Undang SJSN bagi jaminan kesehatan fakir miskin dan bagi orang yang tidak mampu. Untuk iuran tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk membayarnya setiap bulannya untuk para peserta yang mendapatkan BPJS Kesehatan PBI APBD.
Untuk peserta PBI ini merupakan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah yang sudah diatur pada peraturan pemerintah juga. Dari beberapa anggota PBI memiliki alasan tertentu untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan PBI nya. Untuk melakukan perubahan kepesertaan tersebut bisa mengikuti beberapa langkah yang ada di bawah ini:
- Pertama peserta diharuskan untuk menutup kepesertaan dari BPJS PBI terlebih dahulu melalui beberapa prosedur.
- Apabila peserta telah terdaftar menjadi peserta PBI APBN, maka untuk pengalihan dari peserta tersebut bisa dilakukan dengan melapor ke bagian Dinas Sosial setempat supaya bisa mengeluarkan kepesertaan anggota PBI APBN.
- Untuk data kepesertaan yang sudah melaporkan maka akan dilakukan rekonsiliasi oleh Kementerian Sosial pada setiap 1 kali 6 bulan.
- Apabila proses rekonsiliasi telah selesai dan data dari peserta sudah dikeluarkan dari anggota BPJS PBI, maka untuk peserta bisa secara langsung melaporkan ke bagian kantor cabang BPJS kesehatan supaya bisa melakukan pendaftaran menjadi peserta BPJS mandiri.
Mengingat bahwa untuk proses cara menonaktifkan bpjs kesehatan berbayar tidak bisa dilakukan terkecuali peserta meninggal dunia, maka Anda harus tetap rutin melakukan pembayaran BPJS setiap bulannya. Saat ini sudah hadir Grabkios yang bisa dijadikan sebagai situs jual beli secara online untuk lebih memudahkan para peserta BPJS dalam melakukan pembayaran nya setiap bulannya.
Untuk menggunakan situs jual beli online Grabkios ini pun juga bisa dilakukan dengan cara yang sangat mudah, yaitu cukup dengan mendaftarkan diri menjadi agen Grabkios. Anda pun bisa melakukan pembayaran berbagai jenis tagihan, termasuk tagihan BPJS.