Surat rujukan dan alur Pelayanan BPJS merupakan hal penting penting diketahui jika Kamu terdaftar keanggotaan program BPJS Kesehatan. Tanpa mengetahui tentang hal ini, maka kelancaran proses klaim BPJS yang Kamu lakukan akan terganggu atau bahkan gagal. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan pada saat-saat yang mendesak, pastikan Kamu mengetahui informasi tentang BPJS Kesehatan.
Tahapan Klaim BPJS Kesehatan
Saat melakukan klaim, pengguna BPJS Kesehatan memang diharuskan sudah menempuh beberapa tahapan lengkap dengan dokumen yang relevan. Layanan yang diselenggarakan oleh negara ini menerapkan prosedur yang sebenarnya sederhana namun bisa menjadi ribet jika tidak dipahami oleh pihak pengguna.
Tujuan adanya tahapan sendiri sebenarnya untuk memudahkan baik pihak penyelenggara dan pihak pengguna layanan. Petugas yang melayani akan lebih mudah melaksanakan tugasnya dengan berdasarkan riwayat yang sudah disusun pada tahapan sebelumnya. Begitu pula dengan pihak yang mengelola layanan tersebut. Sementara bagi pengguna, tujuan tahapan ini adalah agar lebih sadar akan kondisi kesehatannya.
Risiko jika Kamu tidak mengikuti prosedur klaim yang sudah ditentukan adalah proses klaim yang gagal. Layanan BPJS Kesehatan yang tidak bisa digunakan pastinya hanya akan menjadi beban karena tidak bisa lagi digunakan. Selain itu, Kamu juga harus bolak-balik ke fasilitas kesehatan yang dimaksud, menjadikan prosesyang Kamu jalani tidak lagi efisien.
Langkah Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit
Agar pihak rumah sakit dapat memberikan layanan yang optimal sesuai pertanggungan termasuk biayanya, ada beberapa syarat dan aturan meliputi prosedur tertentu yang harus dipenuhi oleh peserta BPJS Kesehatan. Prosedur yang dimaksud antara lain;
- Mendatangi Puskesmas Setempat
Jadi, Kamu tidak bisa langsung datang ke rumah sakit untuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan. Sebelum itu, Kamu harus melakukan pengobatan Fasilitas Kesehatan tingkat 1 (FASKES1) terlebih dahulu. Sedangkan yang dimaksud dengan FASKES1 adalah Puskesmas, dokter keluarga ataupun klinik.
Ada proses tambahan lagi sebelum pergi ke FASKES1 bagi pengguna BPJS Kesehatan yang berstatus sebagai karyawan. Dalam hal ini, pengguna sebaiknya meminta surat izin berobat kepada pihak perusahaan tempatnya bekerja. Barulah kemudian pergi mengunjungi Puskesmas, dokter atau klinik.
Lain lagi ceritanya jika pasien dalam kondisi darurat dan harus segera ditangani. Dalam situasi seperti ini, pasien bisa langsung dibawa ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS kesehatan. Sementara kondisi darurat sendiri harus memenuhi syarat seperti sakit yang berisiko kematian atau cacat jika tidak segera ditangani.
- Melakukan Pemeriksaan di FASKES1
Pada FASKES1, peserta BPJS Kesehatan akan mendapat penanganan sesuai degan kondisi kesehatan yang dikeluhkan. Pada tahapan ini, Kamu bisa menentukan pilihan untuk dirujuk ke rumah sakit berdasar dari ketidaksanggupan FASKES1 dalam memberikan pelayanan yang diperlukan. Namun selama FASKES1 mampu menangani masalah pasien, maka Kamu tidak bisa memaksakan mereka untuk membuatkan surat rujukan.
Apabila pasien dirujuk ke rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan, maka pasien atau keluarganya harus bisa menunjukkan surat rujukan FASKES1 ini. Tanpa surat rujukan tersebut, maka klaim BPJS Kesehatan tidak diterima oleh pihak rumah sakit.
- Mengunjungi Rumah Sakit yang Dirujuk
Setelah mendapat surat rujukan dari FASKES1, berikutnya Kamu bisa langsung pergi ke rumah sakit. Ingat untuk datang di jam operasional BPJS Kesehatan. Lewat dari jam yang sudah ditentukan, maka pasien harus menunggu hingga keesokan harinya utnuk bisa melakukan klaim BPJS Kesehatan tersebut.
Selain datang di jam operasional, Kamu juga harus memastikan bahwa berbagai persyaratan yang diperlukan sudah dibawapada saat itu juga. Syarat yang dimaksud adalah beberapa dokumen yang menunjang klaim BPJS Kesehatan itu sendiri, selain halnya surat rujukan, antara lain
- Kartu BPJS (Asli) dan fotocopy
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP milik pasien
- Fotocopy Surat Rujukan dari FASKES1
Macam Pengobatan yang Bisa Didapatkan Menggunakan BPJS Kesehatan
Perawatan yang diberikan berdasar layanan BPJS Kesehatan sendiri bukan hanya opname di rumah sakit saja. Dengan mengetahui macam pengobatan yang bisa dicover oleh BPJS Kesehatan, Kamu bisa mendapatkan manfaat optimal dari layanan yang Kamu gunakan. Pengobatan ini antara lain
Rawat Jalan
Untuk pengobatan rawat jalan alias tidak menginap di rumah sakit, maka alur pelayanan BPJS Kesehatan yang bisa Kamu tempuh antara lain;
- Di FASKES1, siapkan kartu BPJS Kesehatan dan KTP
- Lakukan registrasi pada loket atau bagian administrasi agar dapat melanjutkan pengobatan.
- Jika pengobatan bisa ditangani oleh FASKES1, dokter akan membuatkan resep yang bisa ditebus di apotek.
- Sementara jika pengobatan harus dirujuk ke FASKES2 (rumah sakit), maka Kamu akan dibuatkan surat rujukan.
Rawat Inap
Alur pelayanan BPJS kesehatan untuk mendapatkan pengobatan rawat inap di rumah sakit, maka Kamu bisa mengikuti prosedur yang jelaska di atas yaitu terlebih dulu datang ke FASKES1 hingga mendapatkan surat rujukan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Kemudian bersama berapa dokumen pendukung lainnya, surat rujuakn tersebut digunakan untuk mendaftar ke layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pasien akan menerima Surat Eligibilitas Peserta (SEP) dari rumah sakit. Di sini, pasien perlu mengantre ke poliklinik lalu menyetorkan dokumen seperti;
- Kartu BPJS Kesehatan (Asli) dan fotocopynya
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Surat rujukan dari FASKES1
- SEP
- Kartu berobat
Saat kamar rawat inap dinyatakan penuh oleh pihak rumah sakit, opsi solusi yang bisa dipertimbangkan adalah dengan naik atau turun kelas. Tentunya kenaikan kelas akan mengakibatkan adanya tambahan biaya karena tidak tercover oleh pertanggungan. Sementara turun kelas bisa dipilih sementara menunggu kosongnya uang untuk kelas yang dimaksud.
Perlu Kamu ketahui pula bahwa apabila rumah sakit yang dirujuk ternyata tidak memiliki kemampuan untuk memberikan pengobatan yang diperlukan maka mereka juga akan membuatkan rujukan lagi. Pasien akan dirujuk ke rumah sakit lainnya yang memiliki peralatan dan sumber daya yang lebih mumpuni.
Gawat Darurat
Kondisi pengobatan berstatus gawat darurat juga bisa dilayani menggunakan BPJS Kesehatan asal memenuhi persyaratan. Syarat yang dimaksud antara lain kartu BPJS Kesehatan (Asli) dan fotocopy beserta KTP dan KK pasien. Jadi pasien dalam kondisi darurat bisa langsung dibawa ke rumah sakit dengan membawa dokumen tersebut tanpa harus melalui tahapan di FASKES1 terlebih dahulu.
Pengobatan Luar Kota
Selain pengobatan rawat jalan, rawat inap dan pasien gawat darurat, layanan BPJS Kesehatan juga bisa digunakan untuk mendapatkan pengobatan di luar kota. Dengan kata lain, Kamu tetap bisa klaim BPJS Kesehatan di luar kota tempat tinggalmu. Namun jika Kamu berada di luar kota dalam waktu yang lama, ada baiknya kamu memindah layanan tersebut.
Nah, supaya layanan yang bakal sangat Kamu andalkan di saat kondisi mendesak ini bisa diandalkan, jangan sampai telat membayar yang membuat keanggotaan BPJS Kesehatanmu menjadi tidak aktif. Terlebih saat ini, pembayaran BPJS kesehatan ini sudah semakin mudah dilakukan dimanapun dengan berbagai macam cara sesuai preferensi.
Salah satu cara yang memudahkan pembayaran BPJS Kesehatan adalah melalui GrabKios sehingga pembayaran bisa dilakukan di lebih banyak tempat. Bahkan Kamu juga bisa menjadi agen pembayaran dengan mengunduh aplikasi GrabKios di HP kamu.